haha

Photobucket

Sabtu, 12 November 2011

BPR(Bank Perkreditan Rakyat)





Apaitu BPR??
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dengan demikian, BPR tidak diperbolehkan memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran dan ini membedakannya dari bank umum.
Tujuan BPR
Memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga yang lebih tinggi dari bank umum tapi pencariannya tidak menggunakan survai.
Macam – macam kredit BPR
1. kreditumum (meliputi kredit modal usaha dan pembiayaan kendaraan)
2. kredit pegawai
Ketentuan
Jangka waktu kredit maksimal 3 tahun
Bunga 1,4% - 1,5% perbulan
Plafon pinjaman maksimal 200juta
Syarat kredit
1.Kredit Pegawai
> FC SK/ Skep pengangatan PNS/TNI/POLRI dilegalisir (asli diserahkan saat pencarian)
>FC SK/ Skep terakhir dilegalisir
> FC Taspen/Asabri (asli diserahkan saat pencairan kredit)
>Struk gaji terakhir
> FC KTP 2 lembar
> FC NIP baru dari BKN
2. Kredit umum
> FC KTP (Suami Istri)
> FC KK
> FC NPWP
> FC Jaminan (PBB, Sertifikat, dll)
>Surat keterangan usaha
>Pasfoto 3x4 (Suami istri)
Jika nasabah 3 bulan tidak mengangsur , BPR akan mengeluarkan SP (1-3).
Jika setelah diberi SP sampai yang ketiga dan nasabah tidak member solusi untuk membayar angsuran bank wajib mendaftarkan jaminan kepelelangan.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ketangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha BPR
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Menerima simpanan berupa giro. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah kebawah. Melakukan usaha perasuransian. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

PEMBAGIAN HASIL LELANG JAMINAN
Harga jual – hutang nasabah
Jika masih ada sisa, sisa tersebut akan dikembalikan kepada nasabah.
Dan jika harga jual jaminan tidak dapat menutupi jumlah hutang nasabah, maka nasabah harus menambah sejumlah kekurangan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar